Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT Sumsel Energi Gemilang

Melayani keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang dikuasai dan dikelola oleh badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID PT Sumsel Energi Gemilang, informasi publik disediakan secara terbuka, terstruktur, dan mudah diakses.

Informasi Publik

Informasi Terbaru

Tersedia Setiap Saat 05 Feb 2026

Layanan Permohonan Informasi Publik

Berkala 05 Feb 2026

Sejarah Perusahaan

Berkala 05 Feb 2026

Profil Direksi

Paling Banyak Diunduh

Prosedur Pengajuan Informasi Publik

Panduan yang jelas dan mudah diakses bagi mereka yang ingin mengajukan permintaan informasi.

1
Pengajuan Permohonan Publik

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID SEG dengan mengisi formulir (langsung atau via website) dengan melampirkan identitas diri (KTP perorangan atau Akta Notaris lembaga).

2
Pengecekan oleh Petugas

Petugas PPID mencatat, meregistrasi, dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi permohonan informasi publik.

3
Pemberitahuan Status Berkas

Lengkap: PPID akan memproses dan memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Belum Lengkap: PPID akan meminta kelengkapan data dalam waktu 3 hari kerja.

4
Penyampaian Informasi

PPID menyampaikan jawaban atau informasi yang diminta. Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Statistik

11 Dokumen
3 Permohonan Informasi
779 Pengunjung
41 Unduhan

Temukan Kami di Media Sosial

Ikuti update terbaru kegiatan PT Sumsel Energi Gemilang di Instagram.