Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT Sumsel Energi Gemilang
Melayani keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang dikuasai dan dikelola oleh badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID PT Sumsel Energi Gemilang, informasi publik disediakan secara terbuka, terstruktur, dan mudah diakses.
Informasi Berkala
Informasi yang diumumkan secara rutin dan terbuka oleh PT Sumsel Energi Gemilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..
→Informasi Setiap Saat
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap waktu apabila diminta.
→Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera apabila terdapat kondisi tertentu yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan dan keselamatan masyarakat.
→Informasi Publik
Prosedur Pengajuan Informasi Publik
Panduan yang jelas dan mudah diakses bagi mereka yang ingin mengajukan permintaan informasi.
Pengajuan Permohonan Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID SEG dengan mengisi formulir (langsung atau via website) dengan melampirkan identitas diri (KTP perorangan atau Akta Notaris lembaga).
Pengecekan oleh Petugas
Petugas PPID mencatat, meregistrasi, dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi permohonan informasi publik.
Pemberitahuan Status Berkas
Lengkap: PPID akan memproses dan memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Belum Lengkap: PPID akan meminta kelengkapan data dalam waktu 3 hari kerja.
Penyampaian Informasi
PPID menyampaikan jawaban atau informasi yang diminta. Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Statistik
Temukan Kami di Media Sosial
Ikuti update terbaru kegiatan PT Sumsel Energi Gemilang di Instagram.