Pusat Bantuan

Pertanyaan
Umum

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan keterbukaan informasi publik di PT Sumsel Energi Gemilang.

Butuh Bantuan Lain?

Tim PPID kami siap membantu Anda dengan informasi lebih lanjut.


PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan perusahaan, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) individu maupun berbadan hukum (Keluarga, Kelompok, LSM, Organisasi Masyarakat, atau Perusahaan) berhak mengajukan permohonan informasi publik.


Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui menu Standar Pelayanan > Prosedur Permohonan Informasi di website ini, atau datang langsung ke meja layanan informasi di kantor kami dengan membawa KTP dan mengisi formulir permohonan.


Penyediaan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika pemohon membutuhkan penggandaan dokumen (fotokopi) atau media penyimpanan elektronik (CD/Flashdisk), biaya tersebut dibebankan kepada pemohon sesuai tarif yang berlaku umum.


Kami akan memberikan tanggapan/pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. PPID dapat meminta perpanjangan waktu pemenuhan informasi selama 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan alasan tertulis.


Jika Anda merasa tidak puas dengan tanggapan PPID, atau permohonan Anda ditolak tanpa alasan yang diatur dalam undang-undang, Anda dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan. Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui menu Standar Layanan > Prosedur Pengajuan Keberatan.