Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme pengajuan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
Penyelesaian Sengketa Informasi dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan pemohon.
Terdapat dua cara pengajuan:
Secara Langsung
Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi.
Secara Tertulis
Melalui Surat atau Online (Email).
1. Permohonan Secara Langsung (Datang Langsung)
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas.
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
- Membawa bukti identitas (KTP untuk perorangan, atau Anggaran Dasar & Surat Kuasa untuk Badan Hukum).
2. Permohonan Secara Tertulis (Surat/Online)
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online, dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi.
- Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
- Bukti identitas (KTP untuk perorangan, atau Anggaran Dasar & Surat Kuasa untuk Badan Hukum).
Penting: Pengajuan sengketa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan.