Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi PT Sumsel Energi Gemilang

"Keterbukaan informasi adalah pondasi kepercayaan. Kami berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada seluruh pemangku kepentingan."

Dalam penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan PT Sumsel Energi Gemilang.

Pelaksanaan tugas ini berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No: 17/KPTS/SEG/VII/2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi.

Dasar Hukum Kuat

Beroperasi sesuai regulasi dan SK Direksi yang sah.

Integritas Layanan

Menjamin hak masyarakat untuk tahu secara transparan.

Pedoman Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Direksi dan Karyawan PT Sumsel Energi Gemilang memandang perlu menetapkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tujuan Pedoman Ini:
  • Menjadi landasan hukum dan antisipasi kondisi tak terduga.
  • Menstandarkan pengelolaan informasi agar tertib, transparan, dan akuntabel.
  • Mendukung evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan berkelanjutan.
  • Menjamin konsistensi pelayanan sesuai perundang-undangan.
Baca Selengkapnya

Visi

"Mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi yang proaktif, akurat, dan dapat dipercaya."

Misi

  • Melaksanakan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14/2008 secara profesional dan bertanggung jawab.
  • Menyediakan informasi publik yang mudah diakses, jelas, dan dapat diverifikasi oleh masyarakat.
  • Membangun sistem dokumentasi yang terintegrasi dan selalu diperbarui.
  • Mengoptimalkan fungsi PPID sebagai mekanisme deteksi dini untuk kepercayaan publik.
  • Mendorong budaya kerja transparan berbasis prinsip right-to-know.

Tugas PPID

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  • Menyusun SOP layanan informasi publik (waktu, biaya, format).
  • Melayani permohonan informasi cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
  • Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Wewenang PPID

Menolak pemberian Informasi Publik yang dikecualikan sesuai undang-undang.
Meminta dan memperoleh Informasi Publik dari unit kerja terkait.
Mengoordinasikan layanan informasi dengan PPID Pembantu.
Menetapkan Informasi Publik yang dapat diakses masyarakat.
Struktur PPID

Struktur Organisasi

Tim yang berdedikasi untuk memberikan layanan informasi terbaik dan profesional.

Atasan PPID

Direktur Utama

Memberikan keputusan atas keberatan informasi & pengesahan kebijakan.

PPID Utama

Kepala Sekretariat Perusahaan

Koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik menyeluruh.

Staf IT, Humas & Media
Koordinator

Layanan langsung, dokumentasi, publikasi.

Staf Sekretariat
Petugas

Menerima permintaan informasi (langsung/daring).

Staf IT
Operator IT

Mengelola sarana layanan elektronik & website.

SPI
Verifikator

Verifikasi keakuratan & arsip informasi.

Landasan Operasional

Dasar Hukum & Regulasi

Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di PT Sumsel Energi Gemilang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi Nasional
UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU KIP.

Perki No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik.

PP No. 54 Tahun 2017

Tentang BUMD.

Permendagri No. 118 Tahun 2018

Bisnis & Evaluasi BUMD.

Regulasi Internal PT SEG
Anggaran Dasar Perusahaan

Akta No. 14 (2019) & Perub. No. 2 (2025).

SK Direksi No. 12/KPTS/SEG/II/2024

Pedoman GCG.

SK Direksi No. 17/KPTS/SEG/VII/2025

Penunjukan PPID.