Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi PT Sumsel Energi Gemilang
Dalam penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan PT Sumsel Energi Gemilang.
Pelaksanaan tugas ini berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No: 17/KPTS/SEG/VII/2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi.
Dasar Hukum Kuat
Beroperasi sesuai regulasi dan SK Direksi yang sah.
Integritas Layanan
Menjamin hak masyarakat untuk tahu secara transparan.
Pedoman Pelayanan Informasi Publik
Tujuan Pedoman Ini:
- Menjadi landasan hukum dan antisipasi kondisi tak terduga.
- Menstandarkan pengelolaan informasi agar tertib, transparan, dan akuntabel.
- Mendukung evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan berkelanjutan.
- Menjamin konsistensi pelayanan sesuai perundang-undangan.
Visi
"Mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi yang proaktif, akurat, dan dapat dipercaya."
Misi
- Melaksanakan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14/2008 secara profesional dan bertanggung jawab.
- Menyediakan informasi publik yang mudah diakses, jelas, dan dapat diverifikasi oleh masyarakat.
- Membangun sistem dokumentasi yang terintegrasi dan selalu diperbarui.
- Mengoptimalkan fungsi PPID sebagai mekanisme deteksi dini untuk kepercayaan publik.
- Mendorong budaya kerja transparan berbasis prinsip right-to-know.
Tugas PPID
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Menyusun SOP layanan informasi publik (waktu, biaya, format).
- Melayani permohonan informasi cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Wewenang PPID
Struktur Organisasi
Tim yang berdedikasi untuk memberikan layanan informasi terbaik dan profesional.
Direktur Utama
Memberikan keputusan atas keberatan informasi & pengesahan kebijakan.
Kepala Sekretariat Perusahaan
Koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik menyeluruh.
Staf IT, Humas & Media
KoordinatorLayanan langsung, dokumentasi, publikasi.
Staf Sekretariat
PetugasMenerima permintaan informasi (langsung/daring).
Staf IT
Operator ITMengelola sarana layanan elektronik & website.
SPI
VerifikatorVerifikasi keakuratan & arsip informasi.
Dasar Hukum & Regulasi
Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di PT Sumsel Energi Gemilang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.