Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Mekanisme dan tata cara pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis atau mengisi formulir Formulir Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID PT Sumsel Energi Gemilang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.

Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.

Dokumen Persyaratan

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

Surat Tanggapan

Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID.

Tanda Terima Permohonan

Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Pengajuan Sengketa Informasi

Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan Pemohon Informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Tata Cara Pengajuan Sengketa

Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online seperti email.

Berkas Permohonan Sengketa
  • Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas.
  • Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  • Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  • Bukti identitas yang sah (KTP/Paspor/Anggaran Dasar/Surat Kuasa).

Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Ajukan Keberatan Online

Jika Anda memenuhi syarat di atas, silakan isi formulir pengajuan keberatan.

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN